04 Mei 2020
10:05 WIB
Larangan Mudik, Seluruh Angkutan Tiadakan Operasional
Pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik atau pulang kampung. Kebijakan ini diatur dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
rekomendasi kami

PDIP Angkat Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Apartemen Eks Stafsus Nadiem Makarim Digeledah atas Kasus Pengadaan Chromebook

Sekjen PBB Desak Pelaku Pembataian di Gaza Diseret ke Pengadilan!

Di Tengah Dinamika Global, Jumlah Investor Saham Indonesia Justru Melonjak