09 Jun 2020

15:06 WIB

Milenial Bergaji di Bawah Rp8 Juta Bisa Ajukan KPR Tapera

Presiden Joko Widodo telah meneken PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Nantinya para pekerja baik PNS maupun pekerja mandiri dapat membayar iuran sebesar 3% yang diambil dari potongan gaji yang didapat setiap bulannya. Peserta Tapera dapat mengajukan KPR untuk rumah pertama, merenovasi rumah ataupun membangun rumah di lahan sendiri

video lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

lihat lebih