14 Agt 2020
23:08 WIB
Pemerintah Luncurkan KUR Tanpa Bunga
Berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (13/8/2020), program ini akan lebih diarahkan untuk pembiayaan kepada para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif. Plafon pinjaman lunak yang bisa didapatkan adalah maksimal Rp10 juta per debitur.nnPenerapan KUR suku bunga 0 persen akan berlaku sampai akhir 2020. Namun, para penerima manfaat pun dapat tetap memanfatkan pinjaman bersubsidi dengan bunga KUR normal 6% pada masa selanjutnya.