01 Sep 2020
20:09 WIB
Benny Tjokro dan Perjalanan PT Hanson Internasional Tbk
PT Hanson International Tbk. Telah dinyatakan pailit pada pekan lalu dengan segala akibat hukumnya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pernyataan pailit merupakan hasil Sidang Permusyawaratan Hakim yang berlangsung 12 Agustus 2020.rnrnManajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.rnrnHingga saat ini, Hanson juga belum melaporkan laporan keuangan 2019 karena perkara hukum di Kejaksaan Agung yang dihadapi Direktur Utama (saat ini Komisaris Utama) sekaligus pemegang saham pengendali, Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).