16 Jan 2023

19:01 WIB

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Pidana Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun pidana penjara.

video lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

lihat lebih