02 Feb 2023
14:02 WIB
Pendapatan Kepala Otorita IKN Tidak Lebih Besar Dari Gubernur DKI Jakarta
Dalam peraturan eraturan Pemerintah Nomor tertulis tentang besaran hak keuangan Kepala Otorita IKN sebesar Rp172,1 juta, dan Wakil Kepala Otorita Rp155,18 juta.
video lainnya
lihat lebih