17 Jun 2025

18:06 WIB

Pemerintah Sebut Rumah 18 Meter Persegi Layak Huni

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan rumah subsidi minimalis berukuran luas 18 meter persegi masih masuk dalam kategori layak huni.

video lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

lihat lebih